KENAIKAN PPN 11%

 Ditetapkannya PPN naik dari 10 % menjadi 11% pada 1 April 2022 ini, dimana kondisi kebutuhan masyarakat saat ini sedang di masa pemulihan ekonomi akibat covid ditambah kondisi Indonesia yang tengah dalam tekanan akibat konflik Rusia-Ukraina. Kondisi geopolitik tersebut telah mengerek harga-harga komoditas melonjak dan kenaikannya langsung dirasakan tingkat konsumen. Selain itu bertepatan dengan momentum Ramadhan 2022 ini seperti tahun-tahun sebelumnya harga-harga komoditas konsumsi cenderung naik karena kebutuhan masyarakat yang juga meningkat.

Secara nasional, barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN. Seperti yang dirangkum detikcom oleh detikfinance, berikut barang atau jasa yang kena PPN:

1. Aset Kripto (PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud)

2. Tarif Paket Internet

3. Layanan Perbankan

*Atas aturan dalam PMK Nomor 62,65,69,71 Tahun 2022:

4. Layanan Fintech/teknologi finansial

5. Beli Mobil Bekas

6. Penyaluran LPG Nonsubsidi

7. Akomodasi Perjalanan Keagamaan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini rata-rata tarif PPN dari negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Keja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), berada di posisi PPN rata-rata 15-15,5%. Pemerintah menyebut, kenaikan tarif PPN yang diterapkan di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lain. Meski banyak pihak yang menolak tetapi harus tetap dilakukan saat ini. Sebab, perekonomian sudah mulai pulih dan APBN yang sebelumnya sudah bekerja begitu keras harus kembali disehatkan. Kenaikan PPN bukan untuk makin menyusahkan masyarakat. Namun untuk membangun masa depan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga.

Tetapi, berdasarkan kajian “Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia”, Ajib Hamdani menilai meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1% dampaknya terhadap daya beli masyarakat cukup signifikan. Pasalnya kenaikan PPN akan dikenakan kepada masyarakat bukan pengusaha.

Yanuar Rizky, seorang pengamat ekonomi mencoba menggambarkan kondisi masyarakat jika PPN naik 1 persen. “Jika saat ini harga sepotong ayam goreng seharga Rp10.000 setelah kenaikan PPN harga sepotong ayam goreng akan naik hingga Rp11.600. Hal ini disebabkan kenaikan bahan-bahan produksinya yang turut naik karena beban PPN yang makin berat.”

Kondisi ini dinilai semakin sulit karena pada kenyataannya saat ini harga minyak goreng saja sudah tidak terkendali. Saat ini tanpa kenaikan PPN pun harga produksi di level produsen sudah berisiko mengalami kenaikan sebagai imbas dari kenaikan bahan pokok makanan menjelang Ramadan. Kenaikan PPN disebut-sebut akan diikuti dengan meroketnya harga pangan hingga harga energi. Tak hanya itu saja kenaikan PPN akan berdampak pada industri. Salah satunya ke sektor jasa transportasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam kegiatan webinar Infobank "Harga Kian Mahal, Recovery Terganggu?" pada Kamis (7/4/2022) : “kenaikan Ini pasti sedikit banyak akan berpengaruh, walaupun bahan pokok tidak dikenakan PPN, tapi ini memang akan terdampak.”

Menurutnya kenaikan PPN tidak terlalu berdampak besar terhadap inflasi asal pemerintah dan Bank Indonesia berhasil menstabilkan kenaikan harga pangan. Diproyeksikan inflasi Ramadan tahun ini akan lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar